Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde

Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde

Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde--

BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

"Kami juga akan menyampaikan keberatan secara tertulis, baik kepada majelis hakim maupun kepada Wali Kota Palembang. Kami ingin tahu, atas dasar apa izin pembangunan dikeluarkan di atas tanah dengan sertifikat yang sudah tidak berlaku," tegasnya.

Dalam keterangannya, Hambali menjelaskan bahwa luas objek lahan yang disengketakan adalah sekitar 1.649 meter persegi, dan bagian dari SHGB nomor 351 dan 339 juga merupakan tanah milik kliennya berdasarkan klaim ahli waris Raden Nangling, dengan ukuran yang diklaim mencapai 300x200 meter.


Pihak terlawan menerangkan luasan lahan objek perlawanan yang saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang--

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief menjelaskan bahwa sidang lapangan dilakukan semata untuk memastikan letak dan kondisi fisik objek perkara.

"Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari masing-masing pihak," singkatnya.

BACA JUGA:Konstatering Objek Lahan di Sekitar Eks Bioskop Cineplex Cinde, Puluhan Kios Pedagang Terancam Digusur

BACA JUGA:PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Titis: Selanjutnya Tinggal Menunggu Eksekusi

Diketahui, perkara ini berawal dari klaim kepemilikan lahan yang saling tumpang tindih di sekitar eks bioskop Cineplex, Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Sengketa melibatkan ahli waris Raden Helmi Fansuri melawan Gunawati Koko Thamrin dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, PN Palembang telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek perkara, termasuk mendata puluhan kios pedagang di sekitar lokasi.

Hingga saat ini, polemik legalitas pembangunan di atas SHGB kadaluarsa itu masih menjadi sorotan, dan publik menanti kepastian hukum dari proses yang tengah bergulir di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: