Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara

Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara

Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara--

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Berlanjut

"Jabatan seperti Sekda atau Asisten Pemerintahan memang punya fungsi pembinaan sosial, tapi tidak bisa otomatis bertindak atas nama yayasan. Harus ada dasar hukum eksplisit," tegasnya.

Ia menekankan pentingnya memisahkan peran jabatan publik dengan pengelolaan yayasan, karena yayasan bukan lembaga pemerintah.

Di sisi lain, kuasa hukum Harobin, Ridho Junaidi, SH, MH, sependapat dengan keterangan ahli yang dihadirkan bahwa aset yang diperkarakan bukan milik negara dalam hal ini Pemprov Sumsel, melainkan sepenuhnya milik Yayasan Batanghari Sembilan.

"Sudah jelas dari data BPN dan Kemenkumham bahwa aset itu terdaftar atas nama yayasan. Jadi bukan aset negara," katanya.

Ia pun menyebut tidak ada kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diterima kliennya dari penjualan aset tersebut.

Bahkan, lanjut Ridho, tindakan kliennya dalam merespons aspirasi masyarakat terkait pelayanan pendidikan sudah sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

Majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, meminta jaksa menghadirkan dokumen asli terkait status hukum YBS dan rincian transaksi aset dalam sidang selanjutnya.

Agenda pekan depan akan mendengar tambahan saksi dari penuntut maupun pembela.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut aset lembaga pendidikan yang dulu berperan penting dalam pembangunan SDM Sumsel.

Namun dengan keterangan ahli hukum, muncul harapan agar perkara ini bisa dilihat secara objektif bukan sebagai kriminalisasi atas tindakan administratif yang seyogianya menjadi ranah hukum perdata dan tata kelola kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait