Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara

Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara

Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 3 Juli 2025.

Tiga terdakwa, Harobin Mustofa (mantan Sekda Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan BPN Palembang), dan Usman Goni (kuasa penjual aset), hadir bersama dalam sidang yang kini fokus mendalami legalitas aset dan proses pembubaran yayasan.

Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dihadirkan oleh tim kuasa hukum Harobin untuk mengurai aspek hukum pembubaran yayasan dan status aset.

Salah satunya, Prof. Dr. Joni Emirzon, SH, M.Hum, ahli hukum perdata dan kelembagaan, menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum mandiri dengan kekayaan yang terpisah dari pendiri.

BACA JUGA:Edison Sangkal Adanya Atensi Khusus Soal Permohonan Sertifikat Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang

BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPN Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Menurutnya, penjualan aset hanya sah dilakukan oleh organisasi dari yayasan yang sah dan harus melalui prosedur hukum.

"Pembubaran yayasan tidak bisa sembarangan. Harus lewat tiga cara: keputusan pembina jika tujuan yayasan telah selesai, putusan pengadilan, atau Kejaksaan bila melanggar ketertiban," ujar Prof Joni.


Suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dalam kasus korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Ia juga menekankan pentingnya proses likuidasi oleh likuidator sebagai tahap wajib sebelum aset dialihkan sesuai ketentuan.

Jika proses pembubaran tidak sah, sambungnya, maka pengalihan aset bisa dianggap melanggar hukum, meski belum tentu masuk ke ranah pidana.

"Yang harus dipastikan adalah apakah prosedur hukum itu sudah terpenuhi atau tidak," katanya.

Saksi ahli lain, Saut Parulian Panjaitan, pakar hukum administrasi pemerintahan, mengingatkan bahwa aset yayasan bukan bagian dari kekayaan pemerintah daerah, meski pejabat publik pernah duduk di kepengurusan yayasan.

BACA JUGA:Saksi Bongkar Intervensi Camat dan Nama Plt Sekda Kurniawan dalam Sidang Korupsi YBS Mayor Ruslan Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait