Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung Timur.--
SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap empat dokumen peraturan daerah.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kabupaten Belitung Timur serta sejumlah perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat harmonisasi ini difokuskan pada empat produk hukum yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur, yang mencakup satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
Keempat dokumen tersebut meliputi, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperbup Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kampung Andalan Mandiri Pusat Inovasi Terpadu Tahun 2025-2029, Ranperbup Pemberian Santunan Kepada Veteran dan Janda Veteran dan Ranperbup Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah
BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan
Dalam sambutannya, Dr. Rahmat Feri Pontoh menyampaikan pentingnya rapat harmonisasi ini untuk memastikan bahwa setiap dokumen peraturan yang akan diterapkan di Kabupaten Belitung Timur dapat dipahami dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pembahasan ini dilaksanakan secara cermat untuk menghasilkan norma-norma hukum yang tidak hanya sesuai dengan aturan yang ada, tetapi juga berdampak positif terhadap keuangan daerah.
Sementara itu, Muhamad Iqbal, Ketua Tim Kerja yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa rapat harmonisasi ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Iqbal berharap melalui rapat ini, akan tercapai kesepakatan yang mendalam agar Ranperda dan Ranperbup yang dibahas dapat diimplementasikan dengan baik.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang
Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses harmonisasi ini bukan hanya sekedar membahas teknis penyusunan peraturan, namun juga melihat kesesuaian dengan tujuan jangka panjang, khususnya dalam hal pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: