Sempat Dihadang Massa, Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Lahan di Banyuasin Berakhir Kondusif

Sempat Dihadang Massa, Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Lahan di Banyuasin Berakhir Kondusif

Sempat Dihadang Massa, Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Lahan di Banyuasin Berakhir Kondusif--

BACA JUGA:Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas, Sejumlah Massa Bakar Ban

Redho Junaidi SH.,MH, selaku kuasa hukum pemenang lelang, dikonfirmasi Selasa 24 Juni 2025 mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran eksekusi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek lelang adalah bagian dari penegakan hukum yang sah dan tidak pandang bulu.


Pemohon eksekusi bersama tim kuasa hukum berpose bersama usai pelaksana eksekusi putusan pengadilan berjalan kondusif--

"Kami harap masyarakat semakin paham bahwa hukum harus ditegakkan. Lelang yang sah wajib dihormati dan dapat dieksekusi sesuai prosedur," ujarnya.

Di sisi lain, pihak anak-anak dari Aria Kurniawan diketahui mengajukan bantahan melalui Pengadilan Negeri Palembang dengan menghadirkan akta hibah atas rumah lain di kawasan Perumahan Garuda Taman Kenten.

Namun, kuasa hukum pemenang lelang menilai langkah tersebut sebagai upaya manipulatif untuk menghambat proses hukum.

"Kami juga tengah menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palembang terkait rumah tinggal Aria Kurniawan, yang juga kami ajukan eksekusinya," ujar Redho.

Ia berharap, setelah ada putusan atas bantahan tersebut, Pengadilan Negeri Palembang dapat segera melaksanakan eksekusi serupa seperti yang telah sukses dilakukan di Banyuasin.

"Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar di PN Pangkalan Balai. Kami harap proses hukum berikutnya juga bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait