Bakar Lahan, Buronan Kejari Ogan Ilir Dieksekusi, Bakal Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Bakar Lahan, Buronan Kejari Ogan Ilir Dieksekusi, Bakal Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Terpidana K saat dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Ogan Ilir ke Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Jumat, 10 Maret 2023.--dok : sumeks.co

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang terpidana pembakar lahan yang berstatus buronan Kejaksaan Negeri OGAN ILIR, akhirnya berhasil dieksekusi, Jumat, 10 Maret 2023.

Buronan berinisial K berhasil dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Andrianto, dirumahnya di Jalan Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang. 

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 611 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 25 Maret 2021.

"Setelah itu terdakwa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melaksanakan pidana badan yang belum dijalani," paparnya.

BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU

Menurut Ario, jaksa eksekutor ini merupakan pelaksana putusan hakim. Pada pelaksanaan eksekusi, didukung peran tim Tabur Kejati Sumsel serta peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir.

Berdasarkan putusan MA RI tersebut, terpidana K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

"Adapun hukuman terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," lanjutnya.

Ditambahkan Ario, kasus ini berawal dari pada hari Kamis, 31 Oktober 2019, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terpidana K telah melakukan tindakan pembakaran lahan.

BACA JUGA: Lempari Siswa SMA Pancasila Ogan Ilir dengan Batu, 15 Siswa Asal Pemulutan-Palembang Diamankan Polisi

"Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja, guna dilakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-23/L.6.24/Eku.3/03/2023 tanggal 02 Juni 2021," katanya lagi.

Eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan tertib, karena terpidana kooperatif saat dijelaskan oleh jaksa eksekutor yang melaksanakan tugas negara.

"Alhamdulillah, keluarga dan yang bersangkutan berkenan. Dan kita langsung antar menggunakan pendekatan persuasif dan kearifan lokal," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: