Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan

Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan

Arthulius SH kuasa hukum penggugat PT Pertamina RU III Plaju--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan pensiunan Pertamina yang tergabung dalam Paguyuban Putra-Putri pensiunan Pertamina Unit II Plaju resmi melayangkan gugatan hukum terhadap PT Pertamina RU III Plaju.

Gugatan tersebut diajukan melalui skema class action atau gugatan perwakilan kelompok, dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Gugatan itu dilayangkan bukan tanpa sebab, para pensiunan merasa telah menjadi korban dari janji yang tak kunjung ditepati selama puluhan tahun.

Mereka menggugat atas dugaan perbuatan melawan hukum, terkait lahan kavling yang dijanjikan kepada mereka saat masih aktif bekerja di perusahaan migas pelat merah tersebut.

BACA JUGA:PN Palembang Terima Gugatan Class Action oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju

BACA JUGA:LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Pada Selasa, 24 Juni 2025, sidang lanjutan perkara ini kembali digelar dengan dipimpin oleh majelis hakim Corry Oktarina SH.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat dan turut tergugat. Sejumlah dokumen penting telah diajukan, termasuk dari pihak PT Pertamina RU III Plaju selaku tergugat utama.


Suasana ruang sidang gugatan Class Action terhadap PT Pertamina RU III Plaju oleh paguyuban putra-putri pensiunan pertamina--

Selain itu, turut digugat pula dalam perkara ini adalah notaris Aminus dan Fati Zulfiani Sitompul, serta instansi pemerintah seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kuasa hukum para penggugat, Arthulius SH, dalam keterangannya usai persidangan menjelaskan bahwa proses sidang masih akan terus berlanjut.

"Hari ini agenda hanya pemeriksaan bukti surat. Majelis hakim juga memberikan waktu tambahan kepada pihak tergugat, khususnya dari kementerian, untuk melengkapi bukti-bukti mereka," jelasnya.

Arthulius menambahkan bahwa pihaknya juga masih memiliki sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

BACA JUGA:Gerah Dikomen Oknum Emak-emak, Hotman Paris Tegaskan Ahok Tak Punya Peran Membongkar Mega Korupsi di Pertamina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait