ASN Boleh WFH/WFA, Bagaimana Sikap Pemkab OKI? Simak Kebijakan Terbarunya!

ASN di lingkungan Pemkab OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Tunggu Surat Edaran Resmi Terkait WFH
"ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif," kata Bahtra kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Dia mengatakan, kebijakan ini bisa berpotensi menurunnya kedisiplinan kerja. Ia menilai perlu ada pengawasan yang ketat terkait ini.
"Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung," ujarnya.
Lanjutnya, termasuk menyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil. Apakah ASN di sana memadai untuk mengakses sistem kerja jarah jauh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: