ASN Boleh WFH/WFA, Bagaimana Sikap Pemkab OKI? Simak Kebijakan Terbarunya!

ASN Boleh WFH/WFA, Bagaimana Sikap Pemkab OKI? Simak Kebijakan Terbarunya!

ASN di lingkungan Pemkab OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis 19 Juni 2025.

Untuk diketahui Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

BACA JUGA:Antisipasi Omicron, Pemkab Ogan Ilir Wacanakan WFH Kembali

BACA JUGA:ASN Terkonfirmasi Positif, Pemkab Ogan Ilir Mulai Terapkan WFH

Sayangnya, juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.

Sementara itu, di dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

Kemudian di Pasal 12 disebutkan bahwa fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

BACA JUGA:Lima Hakim Terpapar COVID-19, PN Terapkan WFH

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Perpanjang WFH 14 Hari ke Depan

Terkait hal ini tidak ada penjelasan resmi pemerintah terkait dampak WFA & WFH terhadap gaji PNS. Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal bisanya ASN WFH atau WFA, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan tersebut. Ia mewanti-wanti menurunnya kedisiplinan kerja dari para ASN terkait kebijakan ini.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan tetap Lindungi Pekerja Saat WFH

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: