Kasus Dihentikan Hendy Ch Bangun Lega, Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

Hendry CH Bangun.-foto: dok-
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Series Menawarkan Konektivitas Handal dan Punya Perlindungan Unggul
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak.
Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: