Bupati Muara Enim Tegaskan Kewajiban Perusahaan Membayar Retribusi TKA untuk Tingkatkan PAD

Bupati Muara Enim Tegaskan Kewajiban Perusahaan Membayar Retribusi TKA untuk Tingkatkan PAD

Bupati Muara Enim, H Edison, bersama jajaran Forkopimda dan pelaku usaha dalam acara Coffee Morning yang bertema Kontribusi TKA Membara di Balai Agung Serasan Sekundang, Rabu 18 Juni 2025. --

Bupati Edison juga menyoroti masalah lain yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan dan alat berat dengan plat nomor luar daerah.

"Kami minta agar kendaraan dan alat berat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim segera dimutasi ke daerah ini, supaya pajak kendaraan dapat memberikan kontribusi langsung kepada daerah," tambahnya.

BACA JUGA:PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat Desa di Muara Enim

BACA JUGA:Wabup Muara Enim Apresiasi Pengabdian Ketua PA Muara Enim Amrin Salim dan Luncurkan Inovasi 'Hidupku Mapan'

Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah, dan menurut Edison, sekitar 66 persen dari pajak kendaraan harus masuk ke kas daerah, sementara sisanya 34 persen menjadi hak provinsi.

Bupati menegaskan bahwa banyak perusahaan yang selama ini tidak berpikir tentang hal ini, dan dirinya tidak akan tinggal diam untuk memastikan bahwa kontribusi dari sektor ini bisa maksimal.

Dalam acara tersebut, Bupati Edison juga menyampaikan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam membantu Pemkab Muara Enim, baik secara langsung maupun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembinaan UMKM.

Namun, ia juga mengingatkan perusahaan untuk tetap memenuhi hak-hak dasar masyarakat, yang menjadi kewajiban perusahaan itu sendiri.

BACA JUGA:Kabur Usai Serempet Honda Brio, Truk Batu Bara di Muara Enim Dibakar Massa

BACA JUGA:Wabup Muara Enim Hj Sumarni Sidak Harga Sembako Jelang Idul Adha 1446 H di Pasar Inpres

"Pemenuhan kewajiban oleh perusahaan bukan hanya soal retribusi TKA, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak masyarakat Muara Enim yang harus dipenuhi," ujar Edison.

Sebagai penghargaan atas ketaatan dan kepatuhan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), Bupati Edison menyerahkan penghargaan kepada 10 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait