Kejari Muba Sukses Terima Pembayaran Denda Rp3 Miliar dari Perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan

Kejari Muba Sukses Terima Pembayaran Denda Rp3 Miliar dari Perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan

Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia--

"Ini adalah wujud konkret komitmen Kejaksaan dalam menangani tindak pidana lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan untuk lolos dari tanggung jawab hukum," tegasnya.

Tak hanya itu, kerugian akibat kebakaran lahan tersebut juga telah dihitung secara detail berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

Dari perhitungan tersebut, total kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan akibat kejadian ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1.519.994.086.829.

BACA JUGA:KEREN! Berikan Layanan Prima kepada Masyarakat, Kejari Muba Memiliki Program Antarkan BB Gratis

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kalapas Sekayu Silaturahmi dengan Kejari Muba

Nilai kerugian tersebut mencakup biaya pemulihan lahan, pemberian kompos untuk lahan yang terbakar, pembangunan atau perbaikan sistem hidrologi pada lahan gambut, revegetasi, dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Dengan kata lain, selain denda pidana, perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Perkara ini menjadi salah satu contoh nyata dari pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, terutama di sektor industri perkebunan yang seringkali abai terhadap aspek kelestarian lingkungan.

Dengan keberhasilan Kejari Muba menerima pembayaran denda tersebut, diharapkan hal ini menjadi preseden penting bagi perusahaan-perusahaan lain.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab - Kejari Muba Sinergi Gelar Operasi Pasar Murah

BACA JUGA:Kejari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan yang Kelola Ribuan Hektare Lahan Diluar HGU

Khususnya perusaahan perkebunan, untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola wilayah konsesinya secara ramah lingkungan.

Kejari Muba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pemulihan lingkungan, di areal bekas kebakaran tersebut dan memastikan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan benar-benar dijalankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait