Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Desa Tetangga Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Pelaku Seret Korban

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Desa Tetangga Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Pelaku Seret Korban

Polsek Teluk Gelam amankan pelaku penganiayaan di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yakni dengan berkata “LONTE MURAHAN TANTE KAU ITU” setelah itu keponakan korban pulang menemui korban dan menceritakan kejadian tersebut.

Kemudian, membuat korban langsung menemui istri pelaku, setiba di depan rumah pelaku korban langsung berkata “DANI MANO BINI KAU, JANGAN NGOMONG BASENG KITOKAN KATEK URUSAN LAGI”.

BACA JUGA:Gegara Tak Pinjamkan Temannya Uang Remaja Ini Jadi Korban Penganiayaan

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Penjara

Rupanya, pelaku menjawab “MEMANG KAU LONTE NIAN NGAPO NAK MARAH”, lalu dijawab korban “BINI KAU YANG LONTE”.

Lalu pelaku langsung memukul di bagian muka sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya. 

Tak hanya itu, kemudian pelaku menyeret korban lalu pelaku menampar muka korban sehingga bibir korban pecah, lalu pelaku kembali menyeret korban sekitar 10 meter dan pelaku menarik rambut korban. 

"Pelaku juga menginjak leher korban dengan menggunakan kakinya sebanyak 2 kali lalu pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali setelah itu korban langsung melarikan diri," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Desak Pelaku Penganiayaan Anak di Palembang Diproses Hukum, Ada Peran Seklur Keluarga Khawatir Terulang

BACA JUGA:Rekonstruksi Perkara Penganiayaan, Adegan ke - 8 Ungkap Fakta Dekan FH UMP Cekik Leher Mahasiswa

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet dimuka kiri, luka robek dibibir, dan luka lecet dijari jempol kaki. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Gelam menuntut sesuai hukum yang berlaku.

"Penangkapan pelaku ini atas Dasar : LP / B / 11 / V / 2025 / res OKI / Res.OKI, sek Teluk gelam, tanggal 19 Mei 2025. Untuk pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," pungkas Kapolsek. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait