Terdakwa Kasus KDRT hingga Meninggal Dunia di OKI Minta Keringanan Hukuman

Penasihat hukum sampaikan pembelaan kepada majelis hakim mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Selanjutnya Andres menuju rumah kades untuk meminjam ambulance. Lalu pulang membawa mobil ambulance dan membawa korban ke klinik Tsuraya untuk dilakukan perawatan medis.
Di IGD klinik korban meninggal dunia, saksi Andres menunggu di luar IGD dikatakan saksi Lugiono bahwa korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan atau perawatan.
Majelis hakim diketuai Annisa Lestari SH anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alpa SH, menyampaikan sidang terdakwa dilanjutkan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: