Terdakwa Kasus KDRT hingga Meninggal Dunia di OKI Minta Keringanan Hukuman

Penasihat hukum sampaikan pembelaan kepada majelis hakim mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dimana tuntutan untuk terdakwa tersebut, dibacakan oleh JPU, P Purnomo SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 21 Mei 2025.
Terungkap dalam persidangan terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Kejari Kembalikan Berkasnya, KOK BISA??
"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Jaksa.
Dibacakan JPU, perbuatan terdakwa ini dengan korbannya adalah suaminya sendiri yaitu Yohanes Dwi Harjanto. Perbuatan terdakwa terjadi Kamis 28 November 2024 lalu.
Yakni sekira pukul 21:30 WIB, bertempat di ruang tamu yang berada di rumah korban di Dusun I Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Dimana berawal dari pertengkaran dikarenakan permasalahan ekonomi. Dan korban Yohanes mulai sakit-sakitan dan tidak dapat bekerja mencari nafkah untuk keluarga, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Polsek Pedamaran Berhasil Mediasi Kasus KDRT di Menang Raya OKI
BACA JUGA:Oknum Honorer Dishub Palembang Dilaporkan Istri Kasus KDRT ke Polisi
Lalu terdakwa Sri bekerja serabutan untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Pada saat kejadian di Kamis 28 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB kembali terjadi pertengkaran atau cek cok mulut dengan antara terdakwa Sri dengan korban Yohanes.
Atas pertengkaran itu akhirnya korban meninggal dunia.
Terungkap, korban tersinggung dengan perkataan terdakwa Sri. Yaitu berkata ”Pak kamu itu sakit kok tidak sembuh-sembuh kamu itu kepala rumah tangga harusnya bertanggung jawab dalam hal mencari nafkah selama ini yang menjadi tulang punggung rumah tangga (dengan maksud agar korban bekerja yang lain, untuk membantu perekonomian keluarga)”.
Jadi atas perkataan terdakwa, melihat muka Korban Yohanes memerah karena marah dan tersinggung dengan ucapan tersebut.
Kemudian, terdakwa masuk kamar untuk tidur, lalu sekira pukul 21.30 WIB terdakwa terbangun. Lalu langsung mengatakan kepada Korban Yohanes Pak anaknya sudah pulang? dan dijawab Korban Yohanes belum, setelah itu terdakwa Sri keluar dari kamar dan menuju kearah dapur untuk buang air kecil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: