Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Plt. Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, saat menjelaskan sinergi dengan Pemda dan notaris untuk legalitas koperasi desa.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan komitmen kuat dalam mendukung percepatan pembentukan dan legalitas Koperasi Merah Putih (KD/KMP) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, pada Sabtu 31 Mei 2025, menegaskan bahwa upaya percepatan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui koperasi berbadan hukum.
“Per 31 Mei 2025 pukul 15.30 WIB, sebanyak 119 koperasi dari total 393 desa/kelurahan di Bangka Belitung telah resmi memiliki status badan hukum,” ujar Kaswo.
Dari data yang disampaikan, Kabupaten Bangka Tengah menjadi wilayah dengan progres tertinggi. Tercatat sebanyak 57 koperasi dari Bangka Tengah telah mendapatkan pengesahan badan hukum, atau setara dengan 90,47% dari total desa dan kelurahan di kabupaten tersebut.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang
Disusul oleh Kabupaten Belitung Timur dengan 19 koperasi (48,71%) dan Kabupaten Bangka Selatan dengan 25 koperasi (47,16%).
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya serta Kota Pangkalpinang saat ini sedang dalam proses pengesahan koperasi di hadapan notaris.
Hal ini menunjukkan langkah konkret yang dilakukan seluruh pihak dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang terstruktur dan legal.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin sinergi dengan berbagai elemen pemerintah daerah, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Bangka Belitung.
BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
“Sinergi ini sangat penting agar seluruh tahapan pendaftaran badan hukum koperasi bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. Kami juga aktif memberikan fasilitasi teknis agar proses ini tidak mengalami hambatan,” ungkap Harun.
Selain mendorong legalitas koperasi, Kanwil Kemenkumham Babel juga mencatat kemajuan signifikan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) oleh koperasi dan pelaku usaha di daerah. Hingga saat ini, tercatat 313 permohonan pendaftaran KI yang berasal dari Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: