Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel, Kemenkum dan Pemprov Percepat Proses Legalitas

Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel, Kemenkum dan Pemprov Percepat Proses Legalitas

Plt Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto bersama Staf Khusus Menteri Koperasi RI Prof. Ambar Pertiwiningrum hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa 20 Mei 2025.--

SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa 20 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo.

Plt Asisten I Pemprov Babel, Tarmin, membuka acara tersebut dan menegaskan bahwa KDKMP adalah kebijakan strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. "Karena itu, pembentukan koperasi di desa dan kelurahan menjadi kewajiban pemerintah daerah," ujar Tarmin.

Rakor ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI sekaligus Koordinator Wilayah IV KDKMP, Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mempercepat proses pembentukan koperasi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung

“Musyawarah desa atau kelurahan harus selesai paling lambat 31 Mei 2025, dan pendirian badan hukum koperasi wajib rampung sebelum 30 Juni 2025,” ujarnya.

Prof Ambar juga meminta agar dokumen hasil musyawarah desa segera diserahkan ke notaris dalam waktu maksimal tiga hari. Ia mengusulkan agar pelaksanaan musyawarah dilakukan secara serentak di desa-desa untuk mempercepat proses administrasi dan penginputan nama koperasi ke sistem Ditjen AHU.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, Dr. Edih Mulyadi, menyoroti pentingnya pendanaan. Ia menyebut bahwa sumber pendanaan KDKMP dapat berasal dari koperasi eksisting, APBN/APBD, APBDes hingga dana CSR dan hibah.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa 68% desa di Babel belum memiliki koperasi. Maka, APBDes bisa menjadi solusi awal pendanaan,” jelas Edih.

BACA JUGA:Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM

Plt Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi melalui sistem digital yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Harun juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Babel agar para notaris mendukung percepatan legalisasi KDKMP sesuai dengan UU Jabatan Notaris dan aturan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: