Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Plt. Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, saat menjelaskan sinergi dengan Pemda dan notaris untuk legalitas koperasi desa.--

Rinciannya adalah 68 permohonan pendaftaran merek, 2 pendaftaran paten, dan 243 pendaftaran hak cipta.

Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi inovasi dan karya pelaku usaha serta koperasi lokal, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat desa untuk lebih aktif dalam perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual mereka.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkumham Babel optimis bahwa target pendaftaran badan hukum bagi seluruh Koperasi Merah Putih di 393 desa dan kelurahan dapat tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Diharapkan, koperasi-koperasi ini mampu menjadi penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada prinsip gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas.

Ke depan, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung juga berencana meningkatkan pendampingan hukum, edukasi, serta pelatihan kepada pengurus koperasi agar mereka tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu mengelola usaha dengan profesional dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait