2.962 Peserta Ikuti Pelatihan Paralegal Nasional, Bangka Belitung Kirim 58 Delegasi

Plt. Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengikuti penutupan Pelatihan Paralegal Serentak 2025 secara virtual sebagai komitmen memperkuat Posbakum di desa dan kelurahan.--
SUMEKS.CO - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengikuti secara virtual penutupan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I Tahun 2025 dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah.
Kegiatan nasional ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan difokuskan untuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Pelatihan yang berlangsung pada 18–20 Februari 2025 ini diikuti oleh 2.962 peserta dari 1.764 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 58 peserta dari 24 desa dan kelurahan yang turut serta. Para peserta juga menjalani masa aktualisasi di Posbakum masing-masing selama tiga bulan, dari 21 Februari hingga 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kompetensi para paralegal.
“Sebanyak 1.320 peserta telah menyampaikan laporan hasil aktualisasi. Layanan yang diberikan meliputi: layanan informasi dan konsultasi hukum sebanyak 376 layanan, bantuan hukum advokasi 154 layanan, penyelesaian konflik 491 layanan, dan rujukan ke advokat sebanyak 31 layanan,” ujarnya.
Kristomo menegaskan bahwa laporan aktualisasi menjadi dasar untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi Paralegal. Ia juga mendorong seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dan para penyuluh hukum untuk terus memberikan asistensi dan pendampingan terhadap para peserta pelatihan dan Posbakum yang telah dibentuk.
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberadaan paralegal dan Posbakum di tiap desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
“Posbakum adalah pusat layanan hukum masyarakat. Kehadirannya sangat strategis dalam memberikan akses informasi dan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga layanan rujukan kepada advokat,” katanya.
Lebih jauh, Min Usihen berharap kehadiran Posbakum di desa/kelurahan bisa membantu mengatasi ketimpangan akses keadilan, meningkatkan literasi hukum, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: