Babak Baru Kasus Suap Proyek DPRD OKU: Berkas telah Diregistrasi PN Palembang

Sejak Januari 2025 KPK intai anggota DPRD OKU‘main mata’ sama Kadis PUPR OKU minta jatah Pokir. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Skandal kasus suap proyek pokir anggota DPRD OKU masuk babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui bidang kehumasan, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas korupsi 9 proyek paket proyek pokir Dinas PUPR Kabupaten OKU dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raden Zaenal Arief SH MH selaku humas PN Palembang dikonfirmasi Kamis 29 Mei 2025, menerangkan telah ada dua berkas perkara yang masuk melalui sistim e-berpadu dari jaksa KPK RI.
"Benar, terkonfirmasi ada dua berkas tindak pidana korupsi yang kita terima dari jaksa KPK RI," kata Zaenal
BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, 5 Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK, Bakal Tersangka?
BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang
Ia menerangkan, dua berkas yang diterima melalui e-berpadu dari jaksa KPK itu atas nama dua terdakwa yakni atas nama M Fauzi alias Pablo serta Ahmad Sugeng Santoso.
Dikatakannya, dua berkas perkara yang dilimpahkan itu telah dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh ketua PN Palembang.
"Untuk terdakwa atas nama M Fauzi teregistrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, sedangkan atas nama Ahmad Sugeng Santoso teregistrasi dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg," terang Zaenal.
KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang-Dok.SC-
Selain nomor perkara, masih kata Zaenal juga telah dilakukan penetapan susunan majelis hakim yang bakal menggelar sidang perdananya nanti.
BACA JUGA:Rifin Dendeng Podcast Bersama Melaney Ricardo, Netizen Tak Sabar Lihat Tayangan Full
BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, 5 Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK, Bakal Tersangka?
Untuk persidangannya nanti, dikatakan Zainal bakal majelis hakim dipimpin langsung Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra SH MH dan dibantu dua hakim anggota yakni Idi Il Amin SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: