Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!

Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!

Heribertus SH MH kuasa hukum Arie Martha Redo terdakwa korupsi pengadaan proyek PUPR Banyuasin--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) yang berasal dari aspirasi mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Arie Martha Redho memilih untuk melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Melalui tim penasihat hukumnya, ia bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.

Eksepsi ini diajukan setelah terdakwa dan kuasa hukumnya berdiskusi serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum dalam perkara tersebut.

Heribertus SH MH, selaku kuasa hukum Arie Martha Redho Selasa 27 Mei 2025 menjelaskan bahwa langkah mengajukan eksepsi merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses hukum.

BACA JUGA:WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Tahun 2023

BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut

"Sebagaimana hukum acara yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan atas dakwaan. Setelah berkonsultasi dengan klien, kami memutuskan untuk menggunakan hak itu dan akan membacakan eksepsi pada sidang berikutnya," ujar Heribertus kepada wartawan.

Heribertus menegaskan, eksepsi ini penting untuk memastikan bahwa dakwaan JPU benar-benar memenuhi unsur kejelasan dan ketepatan hukum.


WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin--

Ia menyebut bahwa sebelum memasuki pembuktian pokok perkara, penting bagi majelis hakim dan publik memahami konteks dan posisi terdakwa dalam kasus ini.

"Eksepsi kami ajukan agar dakwaan dapat diuji secara hukum dan agar klien kami bisa diposisikan secara proporsional dalam proses persidangan. Semua akan kami uraikan dalam sidang lanjutan pekan depan," jelasnya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa perkara ini bermula dari kunjungan kerja Arie Martha Redho bersama RA Anita Noeringhati ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2023.

Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima empat proposal kegiatan pokir dari masyarakat setempat.

BACA JUGA:Kejati Terus Dalami Pihak Lain Yang Disinyalir Turut Menerima Aliran Dana Fee 20 Persen Ari Martharedo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait