Agus Buntung Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Agus Buntung Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Agus buntung divonis lebih ringan 2 tahun, ini pertimbangan hakim?--

Pemilik nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu masih pikir-pikir, apakah akan menerima vonis hakim itu.

Tak hanya hukum penjara, Agus Buntung juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Agus dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali.

BACA JUGA:Berkas Perkara Agus Buntung Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Rumahnya

BACA JUGA:Fakta Baru! Diam-diam Agus Buntung Lecehkan Korbannya di 3 Lokasi Berbeda, Total Ada 49 Reka Adegan? 

Korban dalam kasus Agus ini juga banyak atau lebih dari satu orang.

Dakwaan primer penuntut umum dinyatakan majelis hakim sudah memenuhi semua unsurnya.

Yaitu pasal yang dikenakan yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal yang memberatkan di kasus Agus ini, kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa Agus kini mengalami trauma mendalam, dan perbuatan Agus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait