Gerebek Gudang di Tanjung Raja, 101 Butir Ekstasi & 22 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres OI

Gerebek Gudang di Tanjung Raja, 101 Butir Ekstasi & 22 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres OI

Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, saat penggerebekan gudang di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. --

Kemudian, dua timbangan digital, tiga sekop plastik, empat ball klip bening, dua unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Dijelaskan Surya, bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Narkoba Lewat Gerobak Sampah, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir," tegasnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait