Jangan Sampai Jadi Korban, Simak 5 Ciri Mafia Tanah dan Akal Bulus yang Sering Digunakan

Jangan Sampai Jadi Korban, Simak 5 Ciri Mafia Tanah dan Akal Bulus yang Sering Digunakan

Ilustrasi oknum mafia tanah rampas hak masyarakat secara ilegal sudah sangat meresahkan--

BACA JUGA:Minta Penyidik Jangan Tebang Pilih, Pengacara Tersangka Korupsi Mafia Tanah Ini Cium Keterlibatan Pihak Lain

5. Koneksi Kuat di Birokrasi

Salah satu alasan mengapa mafia tanah sulit diberantas adalah karena mereka sering memiliki jaringan koneksi di dalam birokrasi.

Mereka memanfaatkan orang dalam untuk mempercepat atau mempermudah proses pembuatan sertifikat palsu, menutup-nutupi kasus sengketa, atau bahkan untuk mempersulit pemilik sah mengurus hak tanahnya.

Celah hukum ini yang kerap dijadikan jalan pintas oleh para mafia untuk menekan korban secara sistematis.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:3 Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II

Selain mengenal ciri-ciri mafia tanah, tidak ada salahnya juga mengetahui modus operandi mafia tanah agar masyarakat paham dan lebih waspada.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, termasuk data resmi ATR/BPN, berikut beberapa modus yang sering dilakukan oleh mafia tanah:

- Klaim Fiktif: Mereka mengklaim tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang lain, lalu membawa kasus ke pengadilan agar diakui secara hukum.

- Pemalsuan Dokumen: Menggandakan atau memalsukan sertifikat tanah dan menjualnya ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

BACA JUGA:Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba

BACA JUGA:Kontroversi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dugaan Kasus Mafia Tanah dan Korupsi Diusut Kejati Sumsel

- Mengintimidasi Warga: Menggunakan preman atau kekerasan fisik untuk memaksa warga menyerahkan tanah atau meninggalkan lahan yang ditempati.

- Kolusi dengan Oknum Pejabat: Membayar atau menyuap oknum di lembaga pemerintahan untuk mendapatkan dokumen palsu atau mempersulit pengurusan dokumen sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait