Usai Sita Tanah dan Bangunan Mewah, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Usai Sita Tanah dan Bangunan Mewah, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski telah melakukan penyitaan aset berupaya tanah dan bangunan mewah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan serangkaian penyidikan korupsi terkait jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).

Terbukti, Senin 21 Oktober 2024 tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan bahwa pada hari ini penyidik memanggil dan memeriksa dua nama untuk diambil keterangan sebagai saksi penyidikan perkara terkait jual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dua nama yang diperiksa itu, kata Vanny yaitu berinisial S selaku yang menempati tanah Yayasan Batanghari Sembilan sebelum disertifikatkan.

BACA JUGA:Diam-diam, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

BACA JUGA:Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara

"Serta NR selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Prabumulih Tahun 2024," ungkap Vanny.

Ia menerangkan, kedua nama tersebut diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari pukul 09.00 WIB pagi sampai dengan selesai.


Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

"Dengan agenda pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap masing-masing saksi," tambahnya.

Ia mengklaim bahwa selanjutnya penyidik masih terus mendalami materi penyidikan perkara, baik itu berupa pemeriksaan saksi hingga yang terkait dengan penyidikan perkara.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel juga bertujuan untuk menguatkan alat bukti guna membidik siapa-siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.

BACA JUGA:Mantan Camat IT II Palembang dan 6 Saksi Lain Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: