Surat Tanah Milik Ayah Senilai Rp7 Miliar Dicuri, Anak di Banyuasin Laporkan Tante Sendiri ke Polda Sumsel

Surat Tanah Milik Ayah Senilai Rp7 Miliar Dicuri Anak di Banyuasin Laporkan Tantenya ke Polisi.-Foto: edho/sumeks.co-
Meski, aksi pencurian ini telah terjadi lebih dari 3 bulan dan sudah upaya persuasif sudah dilakukan secara kekeluargaan.
"Namun tantenya itu masih enggan memberikan dokumen penting milik peninggalan Irfan klien kami," tegasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Urung Dipenjara, Korban Kecewa
BACA JUGA:Perampok Pakai Pajero, Geruduk Rumah Lalu Pukul Korban dan Rampas Tas Berisi Surat Tanah
Dia menjelaskan adapun dokumen yang hilang yakni 4 lembar SHM yang sudah pelimpahan hak atas nama Irfan seluas 8 hektare, dan SHM atas nama ayahnya sebanyak 6 SHM dengan luas total sekitar 27 hektare senilai Rp7 miliar.
"Para terlapor ini sudah berdalih mengambil dokumen itu karena sebagai ahli waris, tetapi hingga sekarang belum ada dari pengadilan agama siapa-siapa yang menjadi ahli waris," ungkapnya.
Terlebih dikatakan korban Irfan, tantenya yang diduga mengambil dokumen penting peninggalan ayahnya itu tak pernah mengurus ayahnya selama menderita sakit.
"Bahkan sejak ayah saya membuka lahan dan menanam pohon kelapa, mereka semua tidak ada satu pun membantu. Dan beberapa hari sebelum ayah kami meninggal pun dari mereka tidak ada yang mendampingi. Kami berharap, penyidik Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan kami," tutup Irfan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: