Tidak Tindaklanjuti Laporan Money Politik, Ketua Bawaslu Banyuasin dan Anggota Dilaporkan ke DKPP

Tidak Tindaklanjuti Laporan Money Politik, Ketua Bawaslu Banyuasin dan Anggota Dilaporkan ke DKPP

Tidak Tindaklanjuti Laporan Money Politik, Ketua Bawaslu Banyuasin Dilaporkan ke DKPP-Foto: dokumen/sumeks.co -

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tinjau Pengemasan Surat Suara Pemilu di Prabumulih, Pastikan Proses Aman dan Sesuai Prosedur

Dalam laporan kedua ini telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Serta Bawaslu Banyuasin melakukan kunjungan langsung ke alamat rumah terlapor juga tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pihaknya berdasarkan hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kedua laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Berdasarkan fakta tersebut serta demi kepastian hukum, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan,” tegasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh tiga anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).(qda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait