Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, memimpin Rapat Harmonisasi Raperwali Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi di Aula Kanwil, Sabtu 17 Mei 2025. --
Mereka menegaskan bahwa meskipun secara substansi dan kewenangan pembentukan telah sesuai, namun perlu ada penyesuaian dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Penyesuaian ini mencakup format penulisan dan sistematika norma hukum agar lebih konsisten dan dapat diterapkan secara efektif.
BACA JUGA:Inovasi Kemenkum Sumsel Number One, Meningkatkan Akses Keadilan dan Pelayanan Hukum untuk Masyarakat
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti dalam Rangka Wujudkan Profesionalisme
Pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kota Palembang pun menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penyempurnaan atas catatan yang diberikan oleh tim harmonisasi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan draf hasil harmonisasi dan berita acara sebagai bukti resmi pelaksanaan kegiatan. Penandatanganan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam upaya mewujudkan peraturan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan, dengan telah dilakukannya harmonisasi ini, Raperwali tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi Kota Palembang dapat segera diundangkan dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terus memainkan perannya sebagai fasilitator dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, sekaligus menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: