Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Asisten III Setda Palembang Tahun 2017 Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Kali ini, giliran Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang tahun 2017 yang berinisial AK, diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam rilis resmi yang diterima pada Kamis, 15 Mei 2025, menyebutkan bahwa AK memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sejak lama menuai kontroversi.
Pemeriksaan terhadap AK dilakukan di Gedung Kejati Sumsel, dan berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga selesai.
BACA JUGA:Kasus Proyek Pasar Cinde Palembang, Giliran Kacab PT Magna Beatum Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kuasa Hukum Basyaruddin Akhmad: Beliau Diperiksa untuk Melengkapi Penyidikan Korupsi Pasar Cinde
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang," ungkap Vanny dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selama proses pemeriksaan, AK dicecar sebanyak lebih dari 20 pertanyaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus.
Sejumlah mantan pejabat telah diperiksa dalam penyidikan korupsi pasar Cinde Palembang--
Pertanyaan tersebut difokuskan pada materi penyidikan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Sebelum memeriksa AK, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat baik dari lingkungan Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Tak hanya dari unsur pemerintahan, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dari perusahaan pelaksana proyek, PT Magna Beatum.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait ini, merupakan bagian dari upaya mendalam tim penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
BACA JUGA: Mantan Kadis Perkim Sumsel Irit Bicara Usai Diperiksa 8 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: