Upaya Penyelundupan Narkoba Lewat Gerobak Sampah, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

Upaya Penyelundupan Narkoba Lewat Gerobak Sampah, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

Ka KPLP Tanjung Raja Ogan Ilir, Meta Putra, menyerahkan dua pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Tanjung Raja kepada Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebuah upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan P2U dan pengawal Lapas.

Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam pelat gerobak sampah, setelah dilakukan pemeriksaan rutin usai aktivitas pembuangan sampah pagi hari, Selasa, 13 Mei 2025.

Temuan mencengangkan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Meta Putra.

Informasi tersebut menyebutkan, terkait dugaan modus baru penyelundupan narkoba melalui narapidana tamping pembuangan sampah

BACA JUGA:Peringati Hari Raya Waisak 2025, 2 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Terima Remisi Khusus

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Prima, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Lakukan Perawatan Senjata Api Secara Rutin

Menindaklanjuti informasi tersebut, pengawasan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pun diperketat di area pembuangan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, gerobak sampah dikawal keluar oleh dua petugas Lapas Tanjung Raja, yakni, Iwan Kurniawan dan Dwiki Perdana Putra. 

Setelah kembali ke dalam Lapas, sesuai prosedur tetap, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang, badan, dan gerobak.

Meski awalnya tidak ditemukan barang terlarang pada pemeriksaan badan, petugas P2U saat itu Syahri Ramadhandi, akhirnya berhasil menemukan empat paket diduga narkoba yang diselipkan secara rapi dalam rongga pelat gerobak sampah.

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Lakukan Perbaikan Pipa Pembuangan Air di Kamar Hunian Warga Binaan

BACA JUGA:Harapan Baru Bagi Warga Lalan, Bupati Toha dan Wabup Rohman Resmikan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan

Petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada Ka KPLP, yang kemudian memeriksa dua narapidana tamping, yakni, Indra bin Sani dan Edi Irawan bin Mursan. 

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut mereka ambil dari tempat pembuangan luar dan menyebut bahwa barang tersebut milik warga binaan atas nama Tendi Albert bin Baharudin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait