Pasca Praperadilan Ditolak, Penyidik Kebut Pemberkasan Tersangka Korupsi Eks Wawako Palembang

Pasca Praperadilan Ditolak, Penyidik Kebut Pemberkasan Tersangka Korupsi Eks Wawako Palembang

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, menyambut positif putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Fitrianti Agustinda.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kejaksaan.

"Kami mengapresiasi putusan ditolaknya praperadilan oleh PN Palembang atas penetapan tersangka korupsi PMI," ujar Hutamrin saat diwawancarai pada Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Sambut Sidang Putusan Praperadilan, Massa Aksi Minta Hakim Bebaskan Fitrianti Agustinda

Ia menilai bahwa segala prosedur dalam menetapkan Fitrianti Agustinda sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk penggunaan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan itu, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik akan mempercepat proses pemberkasan perkara.


Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasubagbin Iwan Setiadi--

Saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas atau P-21.

"Kami sedang dalam tahap pemberkasan, dan kami terus melakukan pengawasan serta kontrol agar prosesnya berjalan cepat dan tepat," tegasnya.

Hutamrin juga mengungkapkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka akan segera dilanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Setelah itu, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara terbuka.

BACA JUGA:Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait