Sederet Barang Bukti Bahan Baku Buat Senjata Api di Palembang Tapi Ferdi Masih Kekeuh Membantah

Sederet Barang Bukti Bahan Baku Buat Senjata Api di Palembang Tapi Ferdi Masih Kekeuh Membantah

Sederet barang bukti bahan baku buat senjata api di Palembang tapi Ferdi masih kekeuh membantah. --

Lokasi bengkel Senpira ini memang terkesan tersamarkan di pemuminan warga di jalan Sematang, Kompleks Garden I, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

Polisi saat penggebekan Rabu 26 April 2025 sukses mengamankan 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silender yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silender.

BACA JUGA:Polisi Temukan Senpi Rakitan dan 6 Butir Amunisi Aktif, Saat Amankan Kawanan Pencuri Kambing di Ogan Ilir

BACA JUGA:Jelang Lebaran Warga Teluk Gelam Jadi Korban Begal Bersenpi, Gasak Motor dan Handphone

Ada juga 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan, 3 buah selongsong peluru ramset. 

Selain itu ditemukan pula 1 buah kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, 1 set mesin bor duduk, 1 set mesin kalibrasi slinder, 1 mesin ragum kecil, 1 buah gergaji besi.

Ada lagi satu besi aluminium yang sudah dilubangi, 3 besi kuning bentuk segi enam, 1 buah besi bentuk segi empat, 1 buah besi bulat berujung runcing, dan 1 buah sarung pistol berwarna hitam. 

Pemilik bengkel, Ferdi Kusnaidi ditangkap polisi di lokasi terpisah, yaitu di rumahnya di jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

BACA JUGA:Pelaku Tawuran Bawa Senpi, Polisi Selidiki Proyektil Menempel di Kaki Remaja Korban Tembakan di Jembatan Ogan

BACA JUGA:Todongkan Senpi Rampas 5 Handphone Remaja di Danau OPI Jakabaring, Pria Ini Ditangkap di Lampung

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, merilis kasusnya di Aula Mapolrestabes Palembang, Rabu 30 April 2025.

Dalam beberapa bulan Polrestabes Palembang berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di Kota Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka Ferdi akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait