Polrestabes Palembang Prioritas Cegah KDRT, PH Pertanyakan Perkara Owner Tour And Travel yang Mandek

PH pertanyakan kasus KDRT yang dilakukan oleh owner Tour And Travel di Polrestabes Palembang mandek.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasehat Hukum (PH) korban KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga di Kota Palembang mempertanyakan perkara kliennya yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Prioritas Cegah KDRT yang digaungkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang dinilai hanya slogan, lantaran perkara kliennya korban KDRT mandek.
Ngotot jadikan istri tersangka, Dedi Suparman dinilai terlalu tega lihat Gusti kasih ASI anak balita mereka di penjara? --
Dimana, status kliennya yang seorang IRT hingga ditetapkan sebagai tersangka KDRT yang juga dilaporkan suaminya yang tak lain owner salah satu tour and travel di Palembang ke Polda Sumsel.
"Kami harap agar penyidik Polrestabes Palembang cepat menggelar kasus ini. Dimana UU KDRT ini kan, saksi korban sudah memberikan keterangan dan sudah ada visum. Jadi sudah cukup memenuhi unsur dan 2 alat bukti," ungkap Septalia Furwani SH MH selaku Kuasa Hukum korban KDRT, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Gusti yang resmi tersangka kasus KDRT memberikan keterang Pers bersama pengacaranya.
Pelaporan kasus KDRT ini terjadi pada 5 April 2025 lalu, namun Dedi Suparman baru melapor ke Polda Sumsel 28 April 2025.
Sedangkan Gusti telah lebih dulu melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
"Kita hanya minta keadilan,” kata Septalia Furwani SH MH, kuasa hukum Gusti bersama H Yopi Bharata SH MH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: