Kasus Istri Diseret Suami Digigit Berujung Nyonya Gusti Tersangka, Pengacara: ‘2 Balita Masih Butuh Ibunya’

Kasus Istri Diseret Suami Digigit Berujung Nyonya Gusti Tersangka, Pengacara: ‘2 Balita Masih Butuh Ibunya’

Kasus istri diseret dan suami digigit berujung Nyonya Gusti tersangka, pengacara: 2 balita masih butuh ibunya. foto: ilustrasi/Nyonya Gusti dan Adv Septalia Furwani SH MH.--

Gusti menuturkan pertengkaran mereka pecah pada 5 April 2025 lalu, masih dalam suasana Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, dan saat itulah terjadi dugaan KDRT.

Namun di perjalan kasus ini, duluan Nyonya Gusti yang jadi tersangka KDRT, sedangkan Dedi Suparman hingga kini masih sebatas saksi.

Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Nyonya Gusti sebagai tersangka kasus KDRT sejak tanggal 23 April 2025 lalu.

Dedi Suparman, owner PT Holiday Angkasa Wisata Tour And Travel Palembang yang dikonfirmasi wartawan masih belum mau angkat bicara paska istrinya tersangka. 

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT

BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Dedi saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya hanya menjawab singkat. 

"Sabar ya, nanti akan ada pengacara saya yang bakal menjelaskan," ujarnya Senin siang.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait