Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Berlanjut

Hakim Tipikor PN Palembang tegas menolak upaya hukum eksepsi terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman--
Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur yang sah.
Harobin Mustofa, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Palembang saat itu, diduga tidak melakukan penelitian atas status tanah tersebut sebelum menandatangani dokumen yang memperlancar transaksi jual beli.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang tolak upaya hukum eksepsi terdakwa korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan--
Ia juga disebut melakukan intervensi dalam penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama pihak lain tanpa klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Tak hanya Harobin, terdakwa Yuherman yang saat itu menjabat sebagai Kasi Survey BPN Kota Palembang, bersama Usman Goni selaku kuasa jual, juga dinilai turut serta dalam memproses penerbitan dokumen pertanahan yang tidak sesuai prosedur, sehingga memperlancar pengalihan hak atas tanah YBS secara melawan hukum.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Sementara itu, Usman Goni disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,4 miliar dari transaksi ilegal tersebut.
Tak hanya itu, beberapa nama yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi lainnya seperti jual beli aset YBS di Asrama Mahasiswa Yogyakarta, serta kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti Yoke Norita dan Ahmad Zairil, juga disebut akan turut dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, langkah para terdakwa untuk menghindari jerat hukum menjadi semakin sempit.
Sidang yang berlanjut ke tahap pembuktian diharapkan dapat mengungkap lebih jelas praktik korupsi yang merugikan negara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: