Surya Paloh Tegas Tolak Petisi Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

Surya Paloh Tegas Tolak Petisi Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

Surya Paloh Tolak Petisi Pemakzulan Gibran Karena Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat"--

SUMEKS.CO - Gelombang dinamika politik nasional kembali menghangat, setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan petisi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Petisi tersebut menjadi bagian dari delapan tuntutan yang diajukan forum tersebut, yang secara umum menyoroti berbagai persoalan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen petisinya, Forum Purnawirawan mengungkapkan keprihatinan terhadap proses politik yang membawa Gibran ke kursi Wakil Presiden.

Mereka menilai adanya manipulasi hukum terkait batas usia capres-cawapres melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, serta kekhawatiran soal penyalahgunaan kekuasaan yang dianggap berpotensi merusak demokrasi dan prinsip konstitusionalisme.

BACA JUGA:Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Kian Kencang, Sutiyoso: Belum Mampu Urus Negara

BACA JUGA:Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Makin Memanas, Konten Kreator Rosadi Jamani Turut Bersuara

Namun, di tengah seruan keras tersebut, suara penolakan terhadap usulan pemakzulan juga bergema kuat.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menyatakan ketidaksetujuannya.


Surya Paloh turut memberikan reaksi terhadap petisi pemakzulan Gibran sebagai Wapres RI--

Dalam keterangannya yang dihimpun dari berbagai sumber Minggu 27 April, Paloh menegaskan bahwa pemakzulan bukan perkara yang bisa dilakukan berdasarkan sentimen politik semata.

"Pemakzulan itu bukan soal suka atau tidak suka. Harus ada pelanggaran berat terhadap hukum atau etika negara, dan itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ketat," tegas Surya Paloh dikutip dari berbagai sumber.

Menurut Paloh, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa Gibran melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mengharuskan adanya proses hukum formal, termasuk pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan persetujuan MPR.

BACA JUGA:Wapres Gibran di Ujung Tanduk? Desakan Pemakzulan Purnawirawan TNI Guncang Politik Pasca-Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait