Kemenkum dan BPJS Kesehatan Jalin Kemitraan Strategis, Perluas Cakupan JKN

Kemenkum dan BPJS Kesehatan Jalin Kemitraan Strategis, Perluas Cakupan JKN

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan dan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), demi memastikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.--

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Kamis 24 April 2025, resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Nota kesepahaman ini bertajuk "Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN" dan diharapkan menjadi pedoman dalam penguatan kolaborasi antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan.

Kerja sama ini akan difokuskan pada upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN, terutama melalui layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa ruang lingkup nota kesepahaman mencakup sosialisasi, publikasi, dan edukasi tentang program JKN.

Selain itu, nota kesepahaman ini juga mencakup pertukaran data dan informasi yang relevan, serta sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis dari masing-masing pihak.

Menteri Supratman menegaskan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga untuk memperkuat dan memperluas cakupan program JKN yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Ruang lingkup ini tentu tidak sekadar soal pertukaran data, tapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan. Itu bisa kita lakukan. Saya mengapresiasi semua yang kita lakukan, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” ujar Supratman usai penandatanganan nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

Menteri Supratman juga menyampaikan bahwa Kemenkum, sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang hukum, akan memberikan dukungan kepada kementerian dan lembaga negara lainnya.

Dukungan ini antara lain terkait dengan perubahan regulasi yang dapat memperkuat tugas dan fungsi masing-masing instansi, termasuk BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait