Kanwil Kemenkumham Babel Fasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah pada Triwulan I 2025

Kanwil Kemenkumham Babel Fasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah pada Triwulan I 2025

Sinergi yang kuat antara Kemenkum Babel dan Pemda dalam harmonisasi produk hukum daerah untuk menciptakan peraturan yang berkualitas dan efektif.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, mengungkapkan bahwa selama Triwulan I tahun 2025, pihaknya telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 40 produk hukum daerah.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Produk hukum daerah yang diharmonisasikan mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bangka Belitung.

Pengharmonisasian ini menjadi bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rincian Produk Hukum Daerah yang Diharmonisasikan Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 5 Ranperda dan 12 Ranperkada, Kabupaten Bangka sebanyak 4 Ranperkada, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 4 Ranperda, Kabupaten Belitung sebanyak 4 Ranperkada, Kabupaten Belitung Timur sebanyak 2 Ranperda dan 4 Ranperkada dan Kota Pangkal Pinang sebanyak 1 Ranperda dan 4 Ranperkada.

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

Proses harmonisasi tersebut memiliki tujuan yang sangat strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Rahmat Feri Pontoh, harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Ranperda dan Ranperkada.

Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat oleh daerah tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Dr. Rahmat Feri Pontoh, Sabtu 19 April 2025.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmat Feri Pontoh juga mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pengharmonisasian, pihaknya akan melakukan akselerasi harmonisasi Ranperda dan Ranperkada dengan menerapkan lima langkah kerja yang lebih efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait