Bupati Muara Enim Tegaskan Perusahaan PT RMK Tidak Boleh Merugikan Masyarakat

Bupati Muara Enim, H. Edison, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat terkait dampak limbah PT RMK di Kecamatan Gunung Megang.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Bupati Muara Enim, H. Edison, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak limbah yang disebabkan oleh PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di Kecamatan Gunung Megang.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya terkait dengan limbah disposal yang telah mencemari kebun sawit milik warga.
Masalah ini, yang hingga kini belum ada penyelesaiannya, mendapat perhatian serius dari Bupati Muara Enim yang menegaskan pentingnya penanganan segera.
"Semua yang bersifatnya berhubungan dengan masyarakat harus ditanggapi dengan serius untuk mencari solusi. Kita memang membutuhkan investasi, tetapi itu harus berjalan seiring dengan tidak merugikan hak-hak masyarakat," ujar Bupati Edison usai acara halal bihalal di halaman Pemkab Muara Enim pada Selasa, 8 April 2028.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Dukung Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Gelar Open House Penuh Kehangatan Seusai Salat Idulfitri
Bupati Edison menegaskan bahwa ia akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan untuk melaporkan permasalahan yang telah merugikan masyarakat. Hal tersebut termasuk izin disposal jalan yang hingga kini belum diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan.
"DLH dan Perizinan akan kita panggil untuk mendalami apa masalahnya, kekurangannya apa, dan bagaimana solusinya," terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Edison menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah fokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Jika kebun masyarakat sudah terdampak oleh limbah dan tidak dapat lagi digunakan untuk bertani, hal tersebut dapat memengaruhi pendapatan mereka yang bergantung pada hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Luncurkan DRPPA Membara, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman bagi Semua
"Jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi, itu harus dipenuhi. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Dunia usaha tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat tidak boleh terabaikan, termasuk dalam hal lingkungan dan ketahanan pangan," pungkasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan laporan yang masuk ke DPRD Kabupaten Muara Enim mengenai dampak limbah yang mencemari kebun sawit dan kebun karet milik dua warga, Makmur dan Pajarudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: