Bupati Muara Enim Tegaskan Perusahaan PT RMK Tidak Boleh Merugikan Masyarakat

Bupati Muara Enim, H. Edison, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat terkait dampak limbah PT RMK di Kecamatan Gunung Megang.--
Mereka mengeluhkan bahwa kebun mereka terkontaminasi limbah yang berasal dari kegiatan PT RMK, namun hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan. Masalah ini telah lama menjadi sorotan, namun belum ada tindakan nyata dari perusahaan.
Pada rapat yang digelar pada 17 Februari 2025, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, menyampaikan keprihatinannya terkait tidak adanya penyelesaian dari pihak perusahaan. Dalam rapat tersebut, Deddy meminta agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Makmur dan Pajarudin.
BACA JUGA:Warga Gelumbang Muara Enim Geger, Mayat Gosong Ditemukan di TPU, Diduga Pelaku Pencurian
BACA JUGA:Polsek Rambang Bantu Amankan Pembagian BLT DD oleh Pemdes Tanjung Dalam Muara Enim
"Saya minta dalam waktu satu bulan, PT RMK dan PT TBBE segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur," tegas Deddy.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta perwakilan dari perusahaan PT TBBE yang diwakili oleh Kepala Teknik Tambang Agung Prasetyo.
Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi, juga turut hadir dan mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada mediasi baik di tingkat desa maupun kecamatan, perusahaan tidak merespons atau menyelesaikan masalah yang dialami oleh warga.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, Yones Toner, mempertanyakan legalitas izin amdal jalan yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan. Menurut Yones, jika perusahaan tidak memiliki izin yang sah, maka kegiatan yang dilakukan oleh PT RMK dapat dianggap ilegal.
BACA JUGA:Salah Satu Ruangan di Gedung Pemkab Muara Enim Terbakar, Pemicunya Karena Ini
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Apresiasi Tasmi Quran, Dorong Terbentuknya Generasi Qur’ani yang Unggul
"Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mereka mengantongi izin amdal jalan yang sah," kata Yones dengan nada tinggi.
Ia menambahkan bahwa perusahaan seharusnya tidak membiarkan kebun warga yang terdampak limbah, dan harus segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat.
"Jelas bahwa PT RMK tidak memiliki izin amdal untuk jalan. Kami meminta agar perusahaan ini ditutup sampai mereka mengantongi izin yang sah. Jika tidak ada izin, maka kegiatan mereka bisa dianggap ilegal," tegas Yones.
Masalah ini mencerminkan ketegangan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat yang terdampak. Pemerintah Kabupaten Muara Enim, baik melalui Bupati H. Edison maupun anggota DPRD, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal lingkungan hidup dan ketahanan pangan, harus menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Matangkan Rencana Pembangunan RPHR Pertama di Kabupaten
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: