Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara

Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara--
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejari Palembang dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara tuntas.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti, agar tidak ada celah penyalahgunaan di kemudian hari.
Bersama dengan instansi terkait Kajari Palembang bakar barang bukti obat-obatan ilegal serta narkotika jenis ganja--
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani perkara hingga tuntas, termasuk menyelesaikan barang bukti," ujar Hutamrin.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara seluruh aparat penegak hukum, serta partisipasi berbagai instansi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, miras ilegal, dan tindak kejahatan lainnya.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Kejari Palembang berharap masyarakat dapat melihat langsung hasil nyata dari proses hukum yang berjalan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti, turut dihadiri beberapa instansi terkait diantaran dari Pemkot Palembang dihadiri Asisten 3 Drs Alex Fernandus hingga dari Polrestabes Palembang di wakili Kanit Pidsus Iptu Kristian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: