Ibu Nizam Janji Live Pukul 10, Pra dan Paska Vonis Ibu Tiri Ifta di PN Pontianak, Berharap Hakim Vonis Mati

Ibu Nizam Janji Live Pukul 10, Pra dan Paska Vonis Ibu Tiri Ifta di PN Pontianak, Berharap Hakim Vonis Mati

Ibu Nizam janji live pukul 10, pra dan paska vonis ibu tiri Ifta di PN Pontianak hari ini, Rabu, 16 April 2025. foto: foto: Twilly.--

BACA JUGA:Ibu Tiri Nizam Masih Ngotot Tak Berniat Membunuh Anak Tirinya Tapi Akui Mendorong Dengan Sangat Keras

BACA JUGA:Sumpah Serapah Netizen Dengar Percakapan Ibu Tiri Nizam, Terdengar Ifta Sangat Tenang Saat Melapor ke Dukunnya

Di kepsen foto itu, Ichan NP menuliskan #justicefornizam, “Sampai jumpa anak solehku Ahmad Nizam Alfahri, aku akan kembali lagi ke kuburanmu, insyaallah ada keadilan untukmu ya nak, pelaku yang kejam ini juga dapat hukuman dunia, akhirat dan vonis maksimal hukuman mati sesuai pasal 340, bismillah ya nak. Alfatihah anak ku Ahmad Nizam Alfahri,” tulisnya.

Sebelumnya, terhadap tuntutan JPU 20 tahun penjara Ichan tidak terima atas tuntutan JPU itu.

"Kami mohon kiranya Pak Hakim nanti bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," tegasnya.

BACA JUGA:Beredar Percakapan Ibu Tiri dan Dukun Nizam Sakit Epilepsi, Pengakuan Dijemur ‘Haus Kelaparan’ Sejak 11 Siang

BACA JUGA:Sumpah Serapah Netizen Dengar Percakapan Ibu Tiri Nizam, Terdengar Ifta Sangat Tenang Saat Melapor ke Dukunnya

Ichan menyebut, bahwa tuntutan dari JPU ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai ayah kandung dari korban Nizam. 

Tuntutan JPU tersebut, juga mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak. 

Menurut Eka, tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban. 

"Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," tegas Eka.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait