2 Tersangka Peta Desa Fiktif di Lahat Mendekam di Lapas Kelas II A Lahat 20 Hari Kedepan

2 tersangka kasus peta desa fiktif di kabupaten Lahat mendekam di Lapas kelas II A Lahat 20 hari kedepan--
Sedangkan total kerugian negara dalam kasus masih dihitung BPKP Sumsel.
“Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejaksaan Negeri Lahat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Toto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: