Kasus Peta Desa Lahat Menguak Pertemuan 2 Tahun Lalu, DPMD Sebut Peta Desa Hanya Berdasar Petuah Pendahulu

Kasus Peta Desa Lahat Menguak Pertemuan 2 Tahun Lalu, DPMD Sebut Peta Desa Hanya Berdasar Petuah Pendahulu

Kasus peta desa di Lahat menguak pertemuan 2 tahun lalu bersama Kades dan DPMD Lahat, sebut peta desa hanya berdasar petuah pendahulu. foto: dok sumeks.co. --

LAHAT, SUMEKS.CO - Kasus peta desa Lahat menguak pertemuan 2 tahun lalu, dimana DPMD Lahat menyebut sebut ratusan peta desa di kabupaten itu hanya berdasarkan petuah para pendahulu.

Pertemuan dengan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Kamis, 19 Januari 2023 Kabid Administrasi Pemerintahan mengungkap analisisnya.

Ari Efendi SIP menyebut bahwa peta desa di Lahat menjadi sangat penting? Dengan adanya batas desa atau peta desa inilah bisa menjadi indikator atau acuan besaran dana desa yang akan dikucurkan dari pusat. 

Ari yang kala itu menjabat Kabid Administrasi Pemerintahan mengatakan, sebanyak 360 desa di Lahat belum punya peta yang representatif.

BACA JUGA:CATAT, Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Peta Desa Lahat Tunjukan Adanya Pengakuan Calon Tersangka

BACA JUGA:Terungkap, Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta di Kasus Peta Desa Lahat Senilai Rp12 Miliar, Siapa Dia?

2 tahun lalu peta desa di kabupaten Lahat disebutnya sebagai peta kira-kira semata, dan saat akan dibuat lebih ‘canggih’ malah tersandung kasus korupsi di tahun 2024.

Diketahui kasus peta desa di Lahat ini sudah naik ke tahap penyedikan (DIK) dan hingga saat ini terus diusut pihak Pidsus Kejari Lahat.

Diduga inilah yang menjadi awal mula kasus peta di Lahat ini bermasalah, saat dilakukan pertemuan dengan para Kades di Lahat bersama pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Kamis, 19 Januari 2023 silam.

Tahun 2023 itu disebut peta desa menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi Kades, disamping internet desa, tertib anggaran dan pembagian tugas perangkat desa. 

BACA JUGA:Terungkap, Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta di Kasus Peta Desa Lahat Senilai Rp12 Miliar, Siapa Dia?

BACA JUGA:Terungkap Akal-akalan CV CDI di Kasus Pembuatan 360 Peta Desa di Lahat Pakai Peraturan Mendagri Nomor 45

“Untuk peta desa, saat ini dari 360 desa yang ada masih sebatas peta kira-kira,” sebut Ari Efendi.

Dia juga menambahkan, dengan belum ada satupun desa di Lahat yang memiliki peta desa sesuai peraturan bupati (Perbup). 

“Padahal peta desa ini bisa menjadi indikator besaran dana desa, pembuatan peta batas desa ini bisa dianggarkan melalui dana desa dengan membentik tim,  swakelola atau bisa dipihak ketiga,’’ kata Ari Efendi SIP mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat saat itu Darul Effendi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: