Kasus Peta Desa Lahat Menguak Pertemuan 2 Tahun Lalu, DPMD Sebut Peta Desa Hanya Berdasar Petuah Pendahulu

Kasus Peta Desa Lahat Menguak Pertemuan 2 Tahun Lalu, DPMD Sebut Peta Desa Hanya Berdasar Petuah Pendahulu

Kasus peta desa di Lahat menguak pertemuan 2 tahun lalu bersama Kades dan DPMD Lahat, sebut peta desa hanya berdasar petuah pendahulu. foto: dok sumeks.co. --

BACA JUGA:Terungkap Akal-akalan CV CDI di Kasus Pembuatan 360 Peta Desa di Lahat Pakai Peraturan Mendagri Nomor 45

BACA JUGA:Penampakan 2 Mantan Pejabat Disumpah Jaksa Saat Diperiksa Kasus Pembuatan Peta Desa Diduga Fiktif di Lahat

Saat ini, peta desa di Lahat masih berdasarkan history sejarah dan dari petuah atau pendahulu. 

“Belum ada peta yang secara yuridis atau secara sah sesuai aturan negara.  Untuk catatan bagi kepala desa sendiri batas desa itu sendiri tidak mengatur kepemilikan hanya diatur dalam administrasi," ucap Ari.

Mengapa peta desa ini penting? Dikatakan Ari, dengan adanya batas desa atau peta desa inilah bisa menjadi indikator atau acuan besaran dana desa. 

BACA JUGA:Terungkap Akal-akalan CV CDI di Kasus Pembuatan 360 Peta Desa di Lahat Pakai Peraturan Mendagri Nomor 45

BACA JUGA:Penampakan 2 Mantan Pejabat Disumpah Jaksa Saat Diperiksa Kasus Pembuatan Peta Desa Diduga Fiktif di Lahat

“Mulai dari jumlah pendudukan dan luas wilayah desa,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: