Gegara Dendam, Pria di Ogan Ilir Menusuk Korbannya Berkali-Kali Hingga Kritis, Kini Diamankan Polsek Indralaya

Pelaku penganiayaan bersama barang bukti, kini diamankan Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir. --
Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna mendalami kronologi dan motif pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus," tambah AKP Junardi.
Situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan kondusif.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: