Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Eks Wawako Palembang dan Suami

Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Eks Wawako Palembang dan Suami--
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima PMI Palembang dari Pemerintah Kota Palembang.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, diduga kuat disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang sempat menyapa awak media saat diperiksa intensif di Kejari Palembang--
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, kuasa hukum Fitrianti dan Dedi, yakni Misnan Hartono, belum memberikan tanggapan.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan ke redaksi, Misnan menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi dalam sesi jumpa pers yang akan dijadwalkan kemudian.
"Nanti kakak kabari ada sesi jumpa persnya," tulisnya singkat.
Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, mengingat nama Fitrianti Agustinda selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan berpengaruh di Palembang.
Kini, masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan dalam pengungkapan kasus yang telah mencoreng citra lembaga kemanusiaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: