Pencuri Kelapa di Ogan Ilir yang Diamankan Polsek Indralaya, Ternyata Sudah Sering Lakukan Pencurian

Pencuri Kelapa di Ogan Ilir yang Diamankan Polsek Indralaya, Ternyata Sudah Sering Lakukan Pencurian

Pelaku pencurian 43 kelapa di Kabupaten Ogan Ilir, ternyata sering melakukan pencurian lain, namun selalu dimaafkan korbannya. --

Pria yang bekerja serabutan tersebut dibekuk di kawasan Desa Arisan Gading, Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa hasil curian, satu unit bentor (becak motor) Honda Megapro warna hitam, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kali ini, keberuntungan tak lagi berpihak. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Terima Titipan 20 Sepeda Motor, dari Masyarakat dan Mahasiswa di Ogan Ilir yang Sedang Mudik

BACA JUGA:5 Titik Pasar Bedug Jadi Atensi Polsek Indralaya Ogan Ilir Selama Ramadan 1446 Hijriah

"Pelaku mengakui perbuatannya dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Indralaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait