Siap-siap, Tim Pantau ASN Bakal Keliling OPD di Pemkot Palembang Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran 2025

Siap-siap, Tim Pantau ASN Bakal Keliling OPD di Pemkot Palembang Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran 2025

Wali Kota Palembang Ratu Dewa.-foto: dok-

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim gabungan tersebut memiliki kewenangan penuh untuk memverifikasi daftar hadir, meninjau laporan unit kerja, hingga memberikan catatan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti ke level sanksi administratif sesuai bobot pelanggaran.

Badan Kepegawaian Daerah Kota Palembang menyatakan bahwa total ASN di bawah naungan Pemkot mencapai lebih dari 15.000 orang, tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait