Plt Asintel Kejati Sumsel Bekali Ilmu Hukum Kepala Sekolah, Upaya Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan

Plt Asintel Kejati Sumsel Bekali Ilmu Hukum ke Kepala Sekolah, Upaya Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan--
SUMEKS.CO - Suasana Aula Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, terasa lebih serius dari biasanya. Para kepala sekolah SMA dan SMK dari Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Banyuasin duduk dengan penuh perhatian.
Mereka hadir untuk mengikuti Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 25 Maret 2025.
Plt. Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, S.H., M.H., yang didampingi oleh staf Penerangan dan Penyuluhan Hukum, memimpin jalannya kegiatan.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H. Awaluddin, S.Pd., M.Si., bersama sejumlah perwakilan dari Dinas Pendidikan Sumsel.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Hukum, Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi SMKN 1 Lempuing Jaya OKI
BACA JUGA:Tangkal Siswa Agar Tidak Terjerat UU ITE, Kejati Sumsel Sosialisasikan 'Jaksa Masuk Sekolah'
Dengan tema "Strategi Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan," kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para kepala sekolah mengenai upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Mencegah Korupsi, Membangun Pendidikan yang Bersih
Dalam pemaparannya, Aka Kurniawan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme sebagai dua kunci utama dalam mencegah korupsi.
Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan menjadi Narasumber memberikan materi hukum kepada puluhan kepala sekolah--
"Integritas itu berkaitan dengan moral yang bersih dan jujur, sedangkan profesionalisme adalah tentang kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan bisa bermula dari hal kecil, seperti penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau gratifikasi dalam penerimaan siswa baru.
Jika tidak dicegah sejak dini, hal-hal tersebut bisa berkembang menjadi praktik yang lebih besar dan merugikan dunia pendidikan.
"Sebagai kepala sekolah, Bapak dan Ibu memegang peran penting dalam memastikan bahwa setiap dana yang diterima sekolah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Aka Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: